Breaking

Senin, 03 Februari 2020

Hati-hati Berita Hoax Tentang e-KTP

Hati-hati Berita Hoax Tentang e-KTP

Jangan mudah terpancing dan mempercayai berita yang beredar di tengah masyarakat. Baru-baru ini beredar berita bohong atau HOAX di media sosial yang mengatakan bahwa orang Papua jangan mau menggunakan e-KTP, karena pengguna e-KTP dapat diketahui lokasi atau keberadaannya.

Sungguh informasi yang sangat menyesatkan, karena hingga detik ini, tidak ada satupun orang yang bisa mencari lokasi seseorang melalui kartu e-KTP. Ini hanyalah akal-akalan kelompok separatis Papua yang ingin membuat resah warga dan usaha menggagalkan Pilkada Papua.

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Bukan chip yang bisa dilacak keberadaannya seperti didalam kartu ponsel.

Setiap warga atau penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai identitas jati diri yang berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin. Lalu mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan, dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar