Breaking

Kamis, 06 Februari 2020

Pemindahan Proses Persidangan 7 Tapol ke Kaltim Untuk Hindari Skenario Konflik

Pemindahan Proses Persidangan 7 Tapol ke Kaltim Untuk Hindari Skenario Konflik

Menepis anggapan bahwa pemindahan lokasi sidang 7 tahanan politik (tapol) Papua sebagai diskriminasi yang sistematik, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pemindahan 7 tapol Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur dilakukan untuk menghindari potensi konflik saat proses persidangan.

"Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua, ini untuk kebaikan di wilayah Papua dengan maksud saat persidangan tidak terjadi kericuhan di sana. Kami menghindari upaya pro dan kontra terhadap persidangan itu," ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Ia menegaskan bahwa selama masih dalam yurisdiksi Indonesia, bukan perkara penting jika berkas perkara ditangani oleh Polda Papua, tapi proses persidangan di Kalimantan Timur.

"Dalam hal tertentu secara yuridiksional itu terjadi di Indonesia, tidak masalah," sambung Asep.

Ketujuh tahanan itu Asep klaim akan menjalani persidangan di Kalimantan Timur. Pihak kepolisian menolak kemauan keluarga tahanan agar memulangkan kembali mereka ke Papua. Karena keamanan di Papua menjadi taruhan.

"Pada prinsipnya seperti itu, memang ada harapan dari keluarganya untuk dikembalikan [ke Papua], tapi kami memberikan langkah ini [menempatkan tahanan di Kalimantan Timur] untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar," tutupnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar