Breaking

Jumat, 07 Februari 2020

Penataan Ulang kawasan cagar alam Siklop memanfaatkan masyarakat lokal

Penataan Ulang  kawasan cagar alam Siklop memanfaatkan masyarakat lokal

Balai Besar Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) berencana melakukan launching penanaman kembali kawasan cagar alam Siklop sebagai segmen satu dengan 1,3 juta pohon yang dibagi dalam enam blok lokasi.
.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengakui penanganan kawasan cagar alam Siklop sebagai segmen satu pada kawasan yang terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu, belum maksimal.
.
Awoitauw mengatakan pasca bencana beberapa waktu lalu, sudah ada 16 pihak yang membuat penandatangan dan komitmen bersama di hadapan Presiden RI. Sejumlah kementerian, Uncen, PT. Freeport, Pemerintah Provinsi Papua, dan lain-lain. Hal ini sudah berjalan setahun, belum ada realisasi dan penanganan di kawasan yang terdampak banjir hingga saat ini secara khusus segmen satu kawasan cagar Siklop.
.
“Kalau ada proyek yang akan dilakukan dalam proses penenaman kembali di kawasan cagar alam Siklop sebagai segmen satu, harus melibatkan masyarakat lokal,” ujar Bupati Awoitauw. “Ini bukan proyek biasa-biasa saja, harus libatkan masyarakat, pengusaha lokal, karena kawasan cagar alam Siklop ini tidak bisa asal kerja begitu saja,” katanya.
.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Papua, Edward Sembiring, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Jayapura terkait tindak lanjut penanganan banjir bandang secara kusus untuk segmen satu.
.
Edwar menuturkan penanganan ini meliputi pemulihan kawasan cagar alam Siklop. Direncanakan ada penanaman kembali pada lahan seluas 1500 hektar yang dibagi dalam enam blok yang tersebar dari Kota hingga Kabupaten Jayapura (Angkasa-Doyo Baru).
.
“Tentunya kita akan melibatkan masyarakat lokal, oleh sebab itu sebagai awal kita koordinasi langsung dengan bupati, selanjutnya kita siap untuk me-launching penanganan pada segmen satu,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar