UMP Papua tahun 2020 naik menjadi Rp3,5 juta |
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken, mengatakan dengan mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua, gaji karyawan di setiap perusahaan, mengalami kenaikan menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp 3.249.000.
.
“Jadi UMP (yang dikeluarkan) Gubernur Papua menjadi dasar bagi setiap perusahaan untuk melakukan pembayaran terhadap gaji karyawan yang dipekerjakan,” katanya saat ditemui sejumlah wartawan di Swiss-belhotel Rabu (26/2/2020).
.
Untuk penerapan, menurutnya sudah harus dilakukan sejak Januari 2020. Jika perusahaan tidak menjalankan SK Gubernur Papua untuk membayar gaji karyawan sesuai UMP, tentunya akan dilakukan pemeriksaan.
.
“Kita pasti melihat laporan perusahaan setiap bulan terkait gaji karyawan yang dibayar,” ujarnya.
.
Khusus pemantauan di lapangan, biasa dilakukan setahun empat kali. Jika dalam laporan maupun pemantauan yang dilakukan, pembayaran UMP tidak sesuai, perusahaan dimaksud akan diberikan sanksi tegas.
.
Diakui tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah perusahaan melakukan pelanggaran, lantaran tak membayar gaji karyawan sesuai UMP yang ditentukan.Namun jika ada alasan mendasar, masih dapat dipertimbangkan kembali.
.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Dominikus Ulukyanan, beberapa waktu lalu mengatakan setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMP yang dikeluarkan oleh gubernur.
.
“Ya kalau perusahaan mempekerjakan karyawan, maka wajib hukumnya membayar apa yang menjadi hak karyawan untuk setiap bulan sesuai standard UMP,” pintanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar