Breaking

Jumat, 28 Februari 2020

UMP Papua tahun 2020 naik menjadi Rp3,5 juta

UMP Papua tahun 2020 naik menjadi Rp3,5 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken, mengatakan dengan mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua, gaji karyawan di setiap perusahaan, mengalami kenaikan menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp 3.249.000.
.
“Jadi UMP (yang dikeluarkan) Gubernur Papua menjadi dasar bagi setiap perusahaan untuk melakukan pembayaran terhadap gaji karyawan yang dipekerjakan,” katanya saat ditemui sejumlah wartawan di Swiss-belhotel Rabu (26/2/2020).
.
Untuk penerapan, menurutnya sudah harus dilakukan sejak Januari 2020. Jika perusahaan tidak menjalankan SK Gubernur Papua untuk membayar gaji karyawan sesuai UMP, tentunya akan dilakukan pemeriksaan.
.
“Kita pasti melihat laporan perusahaan setiap bulan terkait gaji karyawan yang dibayar,” ujarnya.
.
Khusus pemantauan di lapangan, biasa dilakukan setahun empat kali. Jika dalam laporan maupun pemantauan yang dilakukan, pembayaran UMP tidak sesuai, perusahaan dimaksud akan diberikan sanksi tegas.
.
Diakui tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah perusahaan melakukan pelanggaran, lantaran tak membayar gaji karyawan sesuai UMP yang ditentukan.Namun jika ada alasan mendasar, masih dapat dipertimbangkan kembali.
.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Dominikus Ulukyanan, beberapa waktu lalu mengatakan setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMP yang dikeluarkan oleh gubernur.
.
“Ya kalau perusahaan mempekerjakan karyawan, maka wajib hukumnya membayar apa yang menjadi hak karyawan untuk setiap bulan sesuai standard UMP,” pintanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar