Breaking

Senin, 09 Maret 2020

Pencairan Dana Otsus Jadi 3 Tahap

Pencairan Dana Otsus Jadi 3 Tahap

"Jika di tahun-tahun sebelumnya pencairan dana Otsus untuk Papua terlaksana dalam empat tahap, mulai tahun ini mekanismenya berubah menjadi hanya tiga tahap pencairan. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, DR. Ahmad Hatari SE, M.Si peraturan baku tentang mekanisme baru ini, sedang digodok kedalam satu Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang difinalisasi oleh Dirjen Perbendaraan Departemen Keuangan.

“Jadi, untuk tahun 2010 ini mekanisme pencairan dana otsus Provinsi Papua dan Aceh mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Berubah menjadi hanya 3 tahap dan peraturan ini sedang dibahas di Jakarta," kata Hatari, di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, usai mengikuti rapat tertutup bersama Gubernur Papua, Selasa (23/3).

Selain mekanisme pencairan, lanjut dia, model transfer dana Otsus ikut pula mengalami perubahan. "Untuk tahap pertama cair 30 persen pada bulan Maret, tahap kedua bulan Juli sebsar 45 persen, dan sisa 25 persen bulan November" ucapnya.

Dikatakan Hatari, perubahan pencairan dana otsus menjadi tiga tahap ini, disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Papua karena sangat menunjang program kerja Pemerintah Provinsi Papua.

Jadi, sangat efektif ya jika sampai dirubah menjadi tiga tahap. Karena penetapan APBD kita juga akan tepat waktu. Sehingga mulai januari kegiatan di masing-masing SKPD sudah bisa mulai dikerjakan.

Ditambahkannya, jika sampai dengan bulan akhir ini, Keputusan Menteri tentang pencairan pencairan dana Otsus tiga tahap belum kunjung rampung, maka Pemerintah Provinsi Papua akan mengajukan pencairan anggaran Otsus sebesar 15 persen kemudian 15 persen sisanya akan minta setelah keputusan Menteri tersebut selesai difinalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar