Breaking

Minggu, 26 April 2020

Jayapura Terapkan Pembatasan Gerak Sosial

Jayapura Terapkan Pembatasan Gerak Sosial

Pemerintah Kota Jayapura menetapkan kebijakan pembatasan gerak sosial untuk menekan penyebaran virus korona jenis baru. Akses yang menghubungkan Kota Jayapura ke wilayah Kabupaten Jayapura akan ditutup tepat pukul 14.00 WIT mulai hari Minggu ini.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (24/4/2020) lalu.

Rustam memaparkan, pelaksanaan kebijakan penutupan ruas jalan perbatasan antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Jumat ini.

”Penutupan akses yang menghubungkan kedua daerah ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas,” kata pria yang juga menjabat Wakil Wali Kota Jayapura ini.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru saat memberikan bantuan bahan pokok bagi warga yang terdampak Covid-19 pada 17 April 2020  menuturkan, pihaknya juga telah melaksanakan karantina sejumlah kompleks permukiman warga di 12 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

”Di 12 kelurahan ini sudah terdapat sejumlah kasus positif Covid-19. Karena itu, kami menginstruksikan pimpinan kelurahan, RT, hingga RW memperketat akses warga dan melarang segala kegiatan berkumpul dalam jumlah banyak orang,” ucapnya.

Rustam menambahkan, pihaknya juga mewajibkan warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP), keluarga dari pasien positif Covid-19, serta pasien dengan pengawasan (PDP) agar tidak meninggalkan rumah selama dua minggu.

”Kami memberikan bantuan sembako bagi warga yang berstatus ODP, pihak keluarga dari pasien positif, dan PDP selama dua minggu,” tambahnya.

Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas mengatakan, pihaknya telah telah menyiapkan pos pengamanan di perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Ia menjelaskan, warga dari Kabupaten Jayapura dan sekitarnya tak bisa lagi memasuki Kota Jayapura mulai pukul 14.00 WIT. Sementara warga yang ingin meninggalkan Kota Jayapura diberikan batas waktu hingga pukul 18.00 WIT.

”Akses ke Kota Jayapura hanya dibuka untuk tenaga medis yang membawa pasien serta kendaraan yang mengangkut barang pokok dan bahan bakar minyak," papar Gustav.

Kepala Perum Bulog Divisi Regional Papua dan Papua Barat (Kadivre) Sopran Kenedi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda setempat agar pengiriman barang pokok tetap berjalan lancar di tengah penutupan akses ke Kota Jayapura.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar