Breaking

Selasa, 28 April 2020

Klemen Tinal Imbau Warga Taat Aturan Pemerintah

Klemen Tinal Imbau Warga Taat Aturan Pemerintah

Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020 mendatang, akibat jumlah kasus pasien positif corona atau Covid-19 di bumi Cenderawasih menunjukan peningkatan signifikan.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal optimis bila warga patuh dengan imbauan pemerintah, maka mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus. Apalagi tingkat kesembuhan pasien positif corona di Papua merupakan yang tertinggi se Indonesia.

satu hal lagi yang perlu ketahui adalah puji Tuhan Walapun kita 124 pasien positif Covid-19, tapi secara umum  tingkat kesembuhan itu kita nomor 1 di Indonesia.

“Secara nasional tingkat kesembuhan pasien corona 11 persen. Namun Papua itu tingkat kesembuhannya 27 persen,” katanya.

“Dengan demikian kami yakin kalau rakyat patuh lalu bekerja sama dengan pemerintah, kita yakin dalam dua minggu kedepan akan banyak hal-hal yang positif yang kita dapatkan,” terang Wagub Klemen di Jayapura.

Ia katakan, beberapa imbauan pemerintah itu diantaranya bekerja dan belajar dari rumah, tak beraktivitas diatas pukul 14.00 Wit serta memakai masker jika terpaksa harus bepergian keluar dari rumah.

Sehingga melalui perpanjangan pembatasan sosial selama dua pekan kedepan, diharapkan grafik penyebaran Covid-19 bisa ditekan sebagaimana target secara nasional pada awal Mei, kurva penyebaran corona di Indonesia mulai menurun.

“Intinya saya yakin dalam dua minggu ini jika semua pihak di Papua bersatu padu dan bergandeng tangan bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus corona, saya yakin kita bisa menurunkan kasus Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Wagub Papua Klemen Tinal bersama Forkompinda Papua, perwakilan Pemda Kota dan Kabupaten Jayapura, perwakilan Pemkab Keerom serta Satgas Covid-19 Papua, sepakat memperpanjang pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020.

Pemprov juga menanbah kata "di perketat" dalam pembatasan sosial untuk membatasi operasional swalayan dan aktivitas masyarakat di luar rumah hingga pukul 14.00 Wit. Pembatasan juga termasuk pada akses transportasi udara, laut, lintas batas, dan jalur darat dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya di Bumi Cenderawasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar