Breaking

Rabu, 01 April 2020

TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan Pedagang Nakal di Wamena

TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan Pedagang Nakal di Wamena

Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Bupati Jayawijaya terkait pencegahan Covid-19, aparat gabungan dari Polres, Kodim 1702/JWY dan Satpol PP setempat melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di luar jam yang ditentukan.

Giat yang dipimpin langsung Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM bersama Dandim 1702/JWY ini berkeliling di seputaran Kota Wamena untuk menghimbau para pedagang nakal ini agar menutup tokonya sesuai dengan instruksi Bupati Jayawijaya.

Kapolres menegaskan bahwa langkah penertiban ini akan rutin digelar setiap sorenya hingga batas waktu tanggap darurat pencegahan Covid-19 selesai sehingga masyarakat dapat diam dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

“Selain menertibkan para pedagang, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan kumpul-kumpul, seperti anjuran Pemerintah saat ini,” sambungnya.

Hal tersebut dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona di daerah ini. Masyarakat diminta untuk lakukan social distancing dan physical distancing dan itu harus ditaati oleh semua pihak.

Dikatakan, sesuai batas waktu dari Pemerintah yakni pukul 16.00 Wit, seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dan diimbau diam dirumah demi keselamatan dan kesehatan semua orang.

“Apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas dan tidak mengindahkan imbauan akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar