Breaking

Selasa, 19 Mei 2020

Anggaran Rp 43 Miliar Untuk Penanganan COVID-19 Kota Sorong

Anggaran Rp 43 Miliar Untuk Penanganan COVID-19 Kota Sorong

Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, telah melakukan penyesuaian alokai APBD 2020 untuk penanganan wabah virus Corona jenis baru penyebab COVOD-19 sebesar Rp 43 miliar.

Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Senin, mengatakan bahwa pihaknya bersama DPRD Kota Sorong telah menetapkan anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp43 miliar dan telah dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Dia mengatakan bahwa anggaran Rp43 miliar tersebut diusulkan kepada pemerintah pusat bukan asal-asalan tetapi berdasarkan perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah guna penanganan COVID-19.

Dia mengatakan bahwa Rp 43 miliar anggaran penanganan COVID-19 tersebut terbagi untuk tiga organisasi perangkat daerah yakni Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Sele be Solu Senin Rp 32 miliar guna upaya penanganan pasien.

Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 12 miliar dan Dinas Sosial Rp 7 miliar guna melakukan upaya penanganan bencana non alam tersebut.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut telah diajukan kepada pemerintah pusat dan menunggu pencairan. Namun selama ini upaya penanggulangan virus Corona berjalan dengan anggaran seadanya.

Wali Kota menyampaikan bahwa penggunaan anggaran dalam penanganan COVID-19 tidak semuanya karena diawasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

Karena itu, dia berharap kepada organisasi perangkat daerah yang menggunakan anggaran tersebut agar diperuntukkan sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar