Breaking

Rabu, 06 Mei 2020

Pemprov Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Pemprov Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang status tanggap darurat penanganan Virus Corona hingga 28 hari ke depan, atau dua kali masa inkubasi. Masih tingginya jumlah kasus positif virus corona di Papua menjadi alasan diperpanjangnya status tanggap darurat.

"Perpanjangan tanggap darurat berlaku dua kali masa inkubasi Covid-19, terhitung sejak 7 Mei hingga 4 Juni 2020, mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan corona virus akan berakhir pada 6 Mei 2020, serta secara epidemilogis kasus Covid-19 di Papua masih tinggi," ujar Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Jayapura, Selasa (5/5/2020).

Dengan perpanjangan status tersebut, sambung Klemen, maka pemabasan sosial yang diperluas akan terus dijalankan. Termasuk penutupan pintu keluar dan masuk bagi arus manusia, baik bandara maupun pelabuhan.

Selain itu, dari hasil kesepakatan rapat, tiap kabupaten yang telah memiliki kasus positif virus corona, diwajibkan menyediakan tempat karantina mandiri bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Ditambah hal baru tadi adalah semua ODP dan PDP akan kami karantina," kata Klemen.

Ia juga meminta seluruh gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten/kota dapat memperkuat koordinasi, baik antar kabupaten maupun dengan provinsi. Perbatasan antar kabupaten pun akan diperketat dengan pengawasan dari aparat keamanan dan tim kesehatan.

"Pemerintah bekerja sama dengan TNI-Polri menutup perbatasan dari Jayapura ke Kabupaten Jayapura, Jayapura ke Keerom, agar tidak menyebarkan virus tersebut agar semua diam di tempat, dengan begitu masing-masing bisa keluar dengan orang yang sehat," kata Klemen.

Meski begitu, Klemen mengaku optimis penyebaran dan penanganan Covid-19 di Papua bisa optimal karena dari sisi angka kesembuhan cukup tinggi dan angka kematian bisa ditekan. Hingga Selasa, jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 247.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar