Breaking

Minggu, 20 September 2020

ASN Dilarang Jadi Tim Sukses Paslon Pilkada




Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Nicolaus Wenda menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk tidak terlibat secara langsung dalam pilkada.

Nicolaus mengingatkan kepada ASN untuk tidak menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) dalam pilkada tersebut. Termasuk mengikuti kampanye paslon tersebut.

“ASN dilarang untuk menjadi tim sukses, dan turun mengikuti kampanye,” kata Nicolaus.

Menurut Nicolaus, apabila ada ASN yang kedapatan terlibat mendukung salah satu paslon, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat oleh BKD kabupaten/ kota.

Nicolaus menambahkan, hingga kini BKD provinsi maupun kabupaten/ kota belum mendapati laporan keterlibatan ASN mendukung salah satu paslon.

Meski demikian, bagi masyarakat yang mengetahui hal itu dapat melaporkan ke BKD beserta bukti-buktinya.

Untuk diketahui, sebanyak 11 kabupaten di Provinsi Papua akan menyelenggaran pilkada, yakni Kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Boven Digul, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar