Breaking

Minggu, 20 September 2020

Otsus Papua Harus Berlanjut




Pemerintah memberikan sinyalemen untuk melanjutkan Otonomi khusus Papua. Masyarakat Papua pun menantikan keberlanjutan Otsus tersebut karena diyakini mampu mneyejahterakan masyarakat Papua.

Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa dibilang sebagai titik temu atau jalan tengah yang bertujuan sebagai penguatan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di Tanah Papua.

Otsus sendiri saat ini masih tetap berlangsung sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua. Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun yang difokuskan terutama 30 persen untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Melalui otsus, syarat untuk menjadi kepala daerah haruslah orang asli Papua, hal ini telah tertuang dalam pasal 12 UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua (OAP).

Tidak dapat dipungkiri ada kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaan otsus. Yang diperlukan Papua dan Papua Barat di masa depan adalah meningkatkan akuntabilitas serta transparansi otsus supaya dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Otsus Papua jilid 2 haruslah diwujudkan, hal ini karena kebijakan otsus menjadi upaya konkrit pemerintah dalam membangun Indonesia dari luar. Adanya kebijakan tersebut juga bermanfaat bagi anak-anak papua yang ingin melanjutkan sekolah, dengan adanya dana otsus maka banyak anak Papua yang terbantuk untuk bisa melanjutkan sekolah bahkan sampai ke perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar