Breaking

Senin, 28 September 2020

Rangkaian Pilkada serentak 2020 di Papua Barat




Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan penetapan calon dan nomor urut pada Pilkada 2020 serentak di Papua Barat pada tanggal 23 dan 24 September telah berjalan sesuai tahapan.

Dari 9 (sembilan) daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, hanya KPUD Manokwasi Selatan (Mansel) yang melaporkan penundaan tahap penetapan calon dan nomor urut.

“Laporan yang kami terima, bahwa KPUD Mansel telah melakukan pleno penundaan tahapan [penetapan calon dan nomor urut], karena kontestas tunggal di Pilkada Mansel masih menyelesaikan masa karantina,” ujar Semunya.

Dikatakan Semunya, bahwa dalam PKPU No.10 tahun 2020, regulasi memberi kesempatan bagi kontestan (paslon) terkait, sehingga KPUD setempat wajib melakukan penundaan pemeriksaan kesehatan.

Adapun 8 (delapan) KPUD yang yang telah menetapkan calon dan nomor urut, yaitu KPUD Manokwari dua paslon, Bintuni dua paslon, Wondama empat paslon, Sorsel empat paslon, Fakfak dua paslon, Kaimana dua paslon, Pegaf satu paslon, dan Raja Ampat satu paslon.

Di tempat terpisah, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, menegaskan kepada jajaran Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat khususnya, 9 daerah pelaksana Pilkada serentak, untuk memastikan terlaksananya maklumat Kapolri tentang disiplin protokol kesehatan pada seluruh tahapan Pilkada serentak 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar