Breaking

Sabtu, 17 Oktober 2020

Perlu Grand Design Pembangunan yang Terintegrasi di Papua



Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya grand design pembangunan yang terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan termasuk pemberdayaan perempuan di Papua.

Mengingat dana otonomi khusus (Otsus) Papua yang sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun mencapai Rp 92,24 triliun, namun belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di sana.

"Grand design juga diperlukan agar tata kelola penggunaan dana Otsus ke depannya bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran," ujar Bamsoet.

"Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota di Papua," tegas Bamsoet.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terbatas terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Perubahan tersebut bukan untuk mencabut status Otsus terhadap Papua, melainkan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 huruf c poin 6, hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021).

"Sebagaimana ditegaskan kepala Bappenas, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi," kata Bamsoet.

Rencananya, lanjut dia, pemerintah akan meningkatkan dana Otsus Papua dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon total DAU Nasional. Selain revisi Pasal 34, perlu juga dipertimbangkan revisi Pasal 76 dan Pasal 77 agar proses pemekaran Papua menjadi lima wilayah bisa berjalan lancar.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, selain memiliki kekayaan sumber daya alam berupa cadangan mineral, Papua juga punya berbagai potensi ekonomi yang tak kalah hebat. Seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian. Jika dikembangkan dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

"Dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9/2017. Agar berbagai potensi yang dimiliki Papua tersebut bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua," pungkas Bamsoet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar