Breaking

Kamis, 23 April 2020

Kerja dari Rumah Untuk ASN Papua Barat Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Kerja dari Rumah Untuk ASN Papua Barat Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020 

Aparatur sipil negara (ASN) di Papua Barat kembali bekerja dari rumah atau work from home hingga 13 Mei 2020. Menurut Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan, perpanjangan waktu kerja dari rumah ini sudah ketiga kali dilakukan bagi para ASN di lingkup pemerintahan Provinsi Papua Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan sistem kerja di rumah pertama kali sejak 16 Maret 2020. Lalu diperpanjang lagi pada 27 Maret 2020 dan sekarang diperpanjang lagi dari 21 April 2020 hingga 13 Mei 2020. Sehingga, seluruh ASN Papua Barat tetap bekerja dari rumah,” jelas Dominggus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yang mana berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan  Menteri  Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana Nomor 13. A. Tahun 2020.

Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 sehingga dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang penyesuian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB. Dengan adanya Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020, maka Pemprov Papua Barat kembali menetapkan ASN kerja di rumah diperpanjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar