Breaking

Rabu, 13 Mei 2020

5 Kabupaten di Papua akan diberlakukan pembatasan beraktivitas

5 Kabupaten di Papua akan diberlakukan pembatasan beraktivitas

Pemerintah Provinsi Papua mulai Minggu (17/5/2020) akan memberlakukan pembatasan waktu beraktivitas bagi warga di lima kabupaten/kota. Warga kelima kabupaten/kota di Papua hanya diizinkan beraktivitas di luar rumah antara pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WP.

Pembatasan waktu aktivitas itu diberlakukan di lima kabupaten/kota dengan jumlah kasus positif korona yang banyak, dan sebaran pandemi Covid-19 yang luas. Kelima kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Mimika, dan Kota Jayapura.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan pembatasan waktu bagi warga untuk beraktivitas di luar rumah itu sudah disepakati dalam rapat bersama para kepala daerah di Papua pada 5 Mei 2020. Akan tetapi, masih ada perbedaan pengaturan waktu yang diizinkan untuk beraktivitas, sehingga pengaturan waktu itu harus disepakati kembali.

“Jadi, mulai 17 Mei 2020, lima wilayah yang menjadi perhatian khusus [penanganan pandemi Covid-19 itu] sudah harus mengikuti pembatasan waktu beraktivitas masyarakat secara konsisten dan bertanggungjawab,” kata Tinal di Jayapura pada Senin (11/5/2020).

Selain memberlakukan pembatasan waktu beraktivitas warga di kelima kabupaten/kota itu, Tinal juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mengarantina semua Orang dalam Pemantauan, Pasien dalam Pengawasan, dan terduga korona lainnya.

“Dua poin ini sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, saya minta pemerintah kabupaten/kota dalam waktu dekat sudah bisa menjalankannya,” ujar Tinal.

Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw juga mengatakan pihaknya bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Tugas Covid-19 maupun Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan waktu beraktivitas itu mulai Selasa (12/5/2020). Sosialisasi kebijakan pembatasan waktu aktivitas warga itu akan dilakukan dengan penempelan stiker di mobil, maupun sarana sosialisasi lainnya.

“Sosialisasi akan dilakukan sampai 16 Mei 2020. Setelah itu, kami akan melakukan tindakan tegas untuk betul-betul menghentikan berbagai upaya kegiatan masyarakat yang ada di [kelima] kabupaten/kota yang menjadi perhatian,” katanya.

Waterpauw meminta masyarakat untuk benar-benar memahami situasi pandemi Covid-19. Pembatasan waktu aktivitas warga itu harus dilakukan untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 di Papua. Meskipun demikian, Waterpauw tetap meminta masyarakat untuk tenang dan tidak panik menghadapi wabah Covid-19 itu.

“Masyarakat tidak perlu panik dan gusar dalam menghadapi situasi ini. Mudah-mudahan langkah pencegahan yang dilakukan bisa membantu memutus rantai penyebaran [virus korona],” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar