Breaking

Rabu, 28 Desember 2022

 Pemkab Jayapura permudah mahasiswa melakukan penelitian dengan siSKAP



Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura Provinsi Papua mempermudah mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di wilayah tu dengan sistem Surat Keterangan Penelitian (siSKP).

Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Jayapura Jonson Naigolan dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Senin, mengatakan pemberlakuan siSKP guna mempersingkat/meminimalkan kerja para mahasiswa yang akan melakukan penelitian di Bumi 'Kenambai Umbai' tersebut.

Menurut Jonson, pihaknya juga telah menyosialisasikan sistem aplikasi dalam kepengurusan surat keterangan penelitian bagi mahasiswa di setiap perguruan tinggi dan admin kampus pada 16 Desember 2022.

"Tujuannya supaya para mahasiswa dan admin kampus lebih mudah dalam memperoleh informasi untuk pengelolaan sistem surat izin penelitian," katanya

Dia menjelaskan untuk waktu bagi mahasiswa mendapatkan surat izin penelitian akan menunggu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

"Karena Kesbangpol yang mengeluarkan rekomendasi karena itu sudah menjadi aturan atau prosedur yang harus dilaksanakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kementerian)," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, tugas dari Penelitian dan Pengembangan (Litbang) hanya mengeluarkan surat keterangan penelitian.

"Namun setidaknya dengan adanya aplikasi siSKP bisa dilihat sudah sampai sejauh mana proses penginputan berkas dan juga berkas itu masih tertahan di mana," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya akan menyempurnakan aplikasi tersebut dan juga memberikan link serta tutorial terkait dengan tata cara menginput data ke dalam aplikasi siSKP kepada para mahasiswa.

"Kami juga berupaya untuk menerjemahkan nya semudah mungkin untuk bisa digunakan oleh para mahasiswa di kampus dan juga bagi mereka yang ingin melakukan Penelitian," ujarnya

SUMBER : https://papua.antaranews.com/berita/697248/pemkab-jayapura-permudah-mahasiswa-melakukan-penelitian-dengan-siskap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar