Breaking

Sabtu, 31 Desember 2022

 Terkait Lukas Enembe, KPK Periksa Anak Buah Bos KADIN Arsjad Rasjid



Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, Kamis (29/12). Penyidik lembaga antirasuah memanggil, Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY).

Arsjad Rasjid merupakan Direktur Utama di PT Indika Energy Tbk. Kiki Otto Kurniawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe, Gubernur Papua),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12).
 
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik kepada Kiki Otto Kurniawan dalam jeratan rasuah Lukas Enembe. Arsjad Rasjid pum sebelumnya mangkir dari pemanggilan KPK, pada Selasa (13/12).

KPK pun telah mengultimatum Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan selanjutnya. Pasalnya, KPK menilai, keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang,” ucap Ali Fikri, Rabu (28/12).
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
 
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

SUMBER : https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/29/12/2022/terkait-lukas-enembe-kpk-periksa-anak-buah-bos-kadin-arsjad-rasjid/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar