Breaking

Minggu, 15 Desember 2019

Kucuran Dana Otsus 4,34 Triliun Untuk Papua Barat

Kucuran Dana Otsus 4,34 Triliun Untuk Papua Barat

Pada Tahun 2020, Provinsi Papua Barat akan mendapatkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp 4,34 triliun, dimana dana Otsus tersebut akan dibagikan untuk beberapa program kegiatan. Diantaranya alokasi untuk dana desa di setiap kampung yang ada di kabupaten/kota di Papua Barat sebesar Rp 225 Juta.


Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Barat Abner Singgirgaran mengatakan, alokasi untuk kelurahan sebesar Rp 150 juta dan alokasi untuk distrik sebesar Rp 100 juta.

"Dengan anggaran yang diberikan kepada kelurahan dan disrik lebih besar, diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur di daerah itu," ungkapnya, Jumat (13/12).

Pemrov Papua Barat, kata Abner, mengajukan dua opsi terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Opsi pertama yaitu revisi total undang-undang otsus, atau revisi pasal 34 terkait keuangan. Hal ini perlu dilakukan karena otsus akan berakhir tahun 2021," ujarnya.

Tim Penyelarasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, saat ini sedang melakukan kajian terkait UU Otsus.

"Kita juga tentu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, karena ini menyangkut kepentingan dua provinsi. Harus dibahas bersama supaya satu suara," ucap dia.

Jika semua dokumen sudah siap, kedepan akan dilakukan uji publik. Menurutnya, ini penting dilakukan untuk menyerap aspirasi terhadap konsep pada revisi tersebut. Lebih lanjut, terkait alokasi dana otsus yang diterima Papua mendapat alokasi sebesa 70 persen dan Papua Barat mendapat alokasi 30 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar