Breaking

Senin, 21 September 2020

Lanjutkan Otonomi Khusus Papua.





Pemerintah memberikan sinyalemen untuk melanjutkan Otonomi khusus Papua. Masyarakat Papua pun menantikan keberlanjutan Otsus tersebut karena diyakini mampu mneyejahterakan masyarakat Papua.

Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa dibilang sebagai titik temu atau jalan tengah yang bertujuan sebagai penguatan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di Tanah Papua.

Otsus sendiri saat ini masih tetap berlangsung sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua. Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun yang difokuskan terutama 30 persen untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Pembahasan RUU Otsus saat ini masih berlangsung, targetnya pembahasan tersebut akan selesai pada Oktober 2020 sehingga dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengenai besaran alokasi dana otsus Papua yang setara 2% dari total dana alokasi umum (DAU) nasional.

Amanat UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dana otsus setara 2% dan berlaku selama 20 tahun. Dana Otsus diberitakan sebagai konsekuensi pemberitaan status otonomi khusus. Adapun fokus penggunaannya untuk mendukung perbaikan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Setelah Reformasi digaungkan tercatat terdapat 3 provinsi yang diberikan dana tersebut yaitu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat.

Otsus Papua jilid 2 haruslah diwujudkan, hal ini karena kebijakan otsus menjadi upaya konkrit pemerintah dalam membangun Indonesia dari luar. Adanya kebijakan tersebut juga bermanfaat bagi anak-anak papua yang ingin melanjutkan sekolah, dengan adanya dana otsus maka banyak anak Papua yang terbantuk untuk bisa melanjutkan sekolah bahkan sampai ke perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar