Breaking

Kamis, 22 Desember 2022

 KPK Ijinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Jika Syarat Ini Dipenuhi



Permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura dapat restu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK tampak melunak soal keinginan Gubernur Papua itu untuk berobat jalan.

Namun bukan tanpa syarat ijin tersebut diberikan.
 
Syarat ke Singapura terlebih dahulu dimulai dengan berobat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Kemudian Lukas Enembe mendapat rekomendasi dari RSPAD.

Syarat tersebut jadi syarat mendapat ijin KPK.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di sela peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan, saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
 
Lukas Enembe sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe kembali mangkir dengan alasan sakit, dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
 
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut, sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.

SUMBER : https://jambi.tribunnews.com/2022/12/20/kpk-ijinkan-lukas-enembe-berobat-ke-singapura-jika-syarat-ini-dipenuhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar