Breaking

Jumat, 16 Oktober 2020

Gubernur Papua Barat Dorong Pemekaran Papua Barat Daya



Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong pemekaran daerah otonom baru (DOB) provinsi Papua Barat Daya. Masyarakat wilayah Sorong Raya sudah memperjuangkan pemekaran wilayah itu kurang lebih 12 tahun.

"Dukungan Gubernur Dominggus Mandacan dibuktikan dengan mengeluarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada tanggal 12 Maret 2020 dan SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait," kata Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau.

SK Gubernur Papua Barat tersebut guna melengkapi atau memenuhi serta melakukan pembaruan berkas yang dibutuhkan untuk Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, syarat utama pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya harus mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat.

Daerah-daerah yang akan menjadi wilayah DOB Papua Barat Daya saat ini berada di wilayah Provinsi Papua Barat.

"Jadi apabila ada opini bahwa yang mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran DOB Papua Barat Daya adalah Provinsi Papua itu keliru, sebab calon Provinsi Papua Barat Daya ada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat," ujar Lambert.

Tim yang dibentuk oleh Gubernur tersebut adalah tim yang sah untuk memperjuangkan DOB Papua Barat Daya sesuai harapan masyarakat wilayah Sorong Raya sebab pemekaran DOB Papua Barat Daya guna memperpendek jarak pelayanan dan mendorong pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.

Dia mengatakan tim telah bekerja maksimal dan sudah melakukan berbagai audiensi baik dengan Kemendagri, Kemenkopolhukam, dan Komisi II DPR RI guna mendorong pemekaran DOB Papua Barat Daya.

Menurut dia, Gubernur Dominggus Mandacan juga telah melakukan perpanjangan SK Tim Percepatan dua tahun ke depan atau sampai selesainya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan dinyatakan resmi oleh Pemerintah Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar